pecahan rupiah baru

2024-04-29


Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022), Kamis (18/8/2022). Peluncuran uang rupiah kertas baru ini bertepatan dengan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022.

UANG RUPIAH. YANG DAPAT DITUKARKAN. Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual ...

7 Gambar dan Bentuk Pecahan Uang Rupiah Baru Emisi 2022. Bertepatan dengan perayaan HUT RI pada 17 Agustus yang ke-77, Bank Indonesia telah resmi mengeluarkan pecahan uang kertas baru untuk tahun emisi 2022. Dari segi warna, pecahan uang kertas terbaru ini tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya.

Nabung Jutaan Rupiah Selama Bulan Puasa Bisa Banget, Gini Nih Caranya! Edited by Siti Hadijah 13 Maret 2024. Jika pengelolaan uang tidak dilakukan dengan bijak, uang yang kita punya akan mudah habis untuk hal-hal yang sebetulnya tidak begitu penting. Apalagi selama bulan puasa, dimana tanpa disadari kita jadi lebih konsumtif dibanding hari-hari ...

KOMPAS.com - Pada Kamis kemarin (18/8/2022), Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan kertas uang Rupiah baru tahun emisi 2022, dengan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

"Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam siaran pers. Ketujuh Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia bertepatan dengan HUT RI ke-77.

Beberapa syarat menukarkan uang baru antara lain sebagai berikut. Masyarakat dapat langsung datang kantor cabang bank membawa persyaratan tersebut untuk melakukan penukaran yang baru. Adapun uang yang bisa ditukarkan yakni pecahan uang Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000. ADVERTISEMENT.

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas desain baru atau tahun emisi 2022. Adapun pecahan uang kertas itu terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Sebanyak tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2022. ADVERTISEMENT.

Peta Situs